UPDATE Syarat dan Cara Daftar BPUM Mei 2021, Ini Jadwal BLT UMKM Cair dan Link Cek Banpres di eform.bri.co.id

- 14 Mei 2021, 17:34 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021.
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA DIY - Pada bulan ini, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang disalurkan BRI masih cair untuk UMKM terdaftar.

Adapun jumlah BLT yang ditransfer ke rekening UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan besaran BPUM 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.

Jika dijumlah, UMKM yang mendapat BPUM sebanyak 12,8 juta. Sementara anggaran yang disiapkan dalam APBN untuk BLT UMKM sebanyak Rp 15,36 triliun.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM BRI? Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Lho, Ini Cara Cek Daftar di Link BNI Banpresbpum.id

Seperti diketahui, BPUM adalah program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19, dengan memberi bantuan secara cuma-cuma.

Rencananya, BPUM ditransfer pada bulan ini. Hingga kini, terdapat, 8,6 juta UMKM yang telah menerima BLT. Artinya masih ada 4,2 juta UMKM yang bakal ditransfer.

Baca Juga: Kasus Nama Penerima BLT UMKM Hilang di Daftar eform.bri.co.id Kembali Muncul, Ini Cara Lapor Agar BPUM Cair

Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM, masyarakat bisa mengecek situs BPUM BRI eform.bri.co.id/bpum. Situs itu menampilkan data realtime penerima BLT UMKM.

Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Daftar BST Kemensos Beserta Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Tunai Cair Lagi di Mei 2021

Berikut cara daftar BPUM:

1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Usai Lebaran 2021, Segera Cek Namamu di Link Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini

2. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:

  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Jika di situs BPUM BRI tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

  1. Kunjungi laman hbanpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah