Pada tahun ini, BLT yang diberikan Kemenkop UKM pada program BPUM mencapai Rp 1,2 juta per UMKM. Turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Jika nama kamu tidak ada di situs eform.bri.co.id, pastikan dulu kamu memenuhi syarat untuk mendapat BPUM. Berikut persyaratan lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Update Daftar Penerima Terbaru BST Kemensos yang Cair Mei 2021, Yuk Klik Link Ini
Jika nama tak tercantum di situs BPUM BRI, maka masyarakat bisa mengecek pada situs pengecekan BPUM pada BNI:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Ada Tambahan Kuota BPUM ke 3 Juta UMKM di 2021, Kapan BLT Cair? Ini Bocoran Lengkap