Oleh karena itu pemerintah memberikan dana hibah berupa Banpres BPUM secara cuma-cuma atau gratis agar pelaku UMKM bisa berdikari.
Karena sunber dana dan jumlah penerima BLT UMKM ini terbatas, kemenkopUKM kemudian membatasi daftar penerima dengan menerapkan berbagai syarat tertentu, sebagai berikut:
Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM
Adapun syarat untuk memperoleh BPUM yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).