Cara Daftar BLT UMKM, Jadwal Banpres Tahap 3 Rp 1,2 Juta Cair dan Cek Penerima BPUM di BRI eform.bri.co.id

- 11 Mei 2021, 17:22 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021.
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA DIY - Pada bulan ini, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 dari Kemenkop UKM cair kepada pelaku usaha mikro atau UMKM.

Adapun BPUM merupakan program yang dijalanan Kemenkop UKM dalam meringankan beban UMKM di tengah pandemi COVID-19 dengan menambah modal secara cuma-cuma.

Jumlah bantuan yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan itu menyasar ke 9,8 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.

Jadwal Kapan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Mei 2021

Secara total, Pemerintah menyiapkan Rp 11,76 triliun untuk program BPUM. Program BLT UMKM sendiri telah dijalankan sejak tahun lalu.

Berikut syarat agar bisa mendapat BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link Ini

Berikut cara daftar BPUM usai memenuhi syarat:

1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Nama Tak Terdaftar Link BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat BPUM

2. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:

  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Bocoran Kapan Banpres UMKM PNM Mekaar Cair, Ini Cara Dapat dan Cek Daftar BLT Online di banpresbpum.id

Jika di situs BPUM BRI tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

  1. Kunjungi laman hbanpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Untuk pencairan BPUM akan dilakukan usai nama tercantum di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

 

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x