Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginformasikan kepada pelaku UMKM yang belum melakukan pengajuan BPUM tahun 2021 dapat segera mendaftar untuk mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tuani (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bis a mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” ungkap LaNyalla seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa 4 Mei 2021.
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut syarat dan cara lengkap melakukan pengajuan pendaftaran BLT Banpres BPUM untuk UMKM:
- Memenuhi syarat pelaku UMKM sebagai pendaftar, yaitu:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Mempersiapkan data dan berkas pengajuan BPUM:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Menyerahkan dokumen calon penerima Banpres ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Apabila pengajuan diminta secara online, maka pelaku UMKM dapat mengisi dan atau mengunggah berkas melalui link pendaftaran online yang disediakan di website atau sosial media Dinas terkait.
- Melengkapi dan mengisi formulir pengajuan BPUM:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
- Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat pendaftaran BPUM 2021:
- Pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.
Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.
- Pelaku UMKM yang tinggal berbeda dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuan pendaftaran Banpres UMKM dengan melampirkan SKU.
Nantinya, apabila dinyatakan diterima pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur BLT BPUM.
Namun apabila tak kunjung mendapatkan SMS, pelaku UMKM dapat cek penerima melalui link yang disediakan beberapa bank penyalur.