BERITA DIY - Sebelum Lebaran, rencananya Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM bakal cair.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kemenkop UKM serta dibuktikan dengan penyaluran pada beberapa waktu terakhir. Dalam pekan lalu, terdapat 2 penyaluran BLT UMKM.
Sebanyak 6.000 UMKM di Palangka Raya menerima BPUM pada 7 Mei 2021. Sedangkan pada 8 Mei 2021, 11 ribu UMKM di Musi Banyuasin mendapat BLT.
Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3 Beserta Jadwal Kapan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Mei 2021
Besaran BLT UMKM pada tahun ini sebanyak Rp 1,2 juta per penerima, jumlah tersebut berkurang separuhnya dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Di 2021 ini, Pemerintah menyiapkan Rp 11,76 triliun dalam APBN untuk program BPUM. Anggaran itu diperuntukkan bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Pada tahun lalu, bank penyalur BPUM hanya BRI. Sementara pada tahun ini, bank penyalur BPUM terdapat dari bank BUMN lain, yakni BNI.
Oleh karena itu apabila nama tak terdaftar pada situs pengecekan BPUM milik BRI yakni eform.bri.co.id/bpum, masyarakat jadi tak perlu khawatir.
Baca Juga: Nama Tak Terdaftar Link BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat BPUM
Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika tak ada dalam situs BPUM BRI, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan BPUM dan Daftar Penerima BLT UMKM Mei 2021
Jika namamu tercantum, maka langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi yang kemudian diikuti oleh proses pencairan.
Jika belum terdaftar, bisa menggunakan cara ini untuk melakukan pendaftaran: klik di sini.***