Hukum Menukarkan Uang dengan Upah Tambahan saat Lebaran Idul Fitri, Riba atau Tidak?

- 10 Mei 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi pecahan mata uang rupiah.
Ilustrasi pecahan mata uang rupiah. /Bank Indonesia/bi.go.id

Adapun, menurut fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Tangan dan Kaki Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Pendapat berbeda ditawarkan oleh Muflihatul Bariroh dalam jurnal Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penukaran Uang Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri (2016) yang menyebutkan bahwa untuk menghindari transaksi yang terlarang dari riba maka dapat menggunakan akad ijarah.

Ikad ijarah merupakan akad transaksi yang mendagangkan manfaat, baik manfaat dari suatu benda maupun jasa sehingga yang dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasa, bukan pada barangnya yakni uang.

Itu tadi hukum menukarkan uang dengan upah tambahan saat lebaran idul fitri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x