Masuk dalam Daftar Penerima UMKM Rp 1,2 Juta tapi Tak Punya Rekening BRI? Ini Cara Mencairkan Bansos BLT BPUM

- 9 Mei 2021, 11:00 WIB
Bansos BLT BPUM Rp1,2 juta bagi Pelaku UMKM yang dinyatakan jadi penerima masih bisa dicairkan meskipin tidak memiliki rekening BRI.
Bansos BLT BPUM Rp1,2 juta bagi Pelaku UMKM yang dinyatakan jadi penerima masih bisa dicairkan meskipin tidak memiliki rekening BRI. /laman e-FORMBRI

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat segera mencairkan dana BLT Rp1,2 juta dengan syarat yang telah ditentukan, seperti:

  • Mendatangi kantor bank BRI terdekat
  • Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  • Membawa eKTP asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir SPTJM dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di Bank BRI tanpa materai

Dilansir dari laman Instagram resmi milik Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm), berikut syarat yang pendaftaran yang harus dipenuhi pelaku UMKM:

  • Memenuhi syarat wajib seperti, terdaftar sebaagai WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Selain itu, pelaku usaha mikro bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
  • Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
  1. NIK eKTP
  2. KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Alamat tempat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon
  10. SKU atau NIB

Berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten atau Kota masing-masing.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum Atau Banpresbpum.id

Apabila diminta untuk melakukan pendaftaran secara online pelaku UMKM dapat mengunggah berkas tersebut melalui link yang didapat melalui website atau akun resmi sosial media Dinas Koperasi di kabupaten atau kota setempat.

Apabila pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT tidak memiliki rekening tabungan di Bank BRI atau nomor rekening yang tertera berbeda, masih dapat melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.

Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pelaku UMKM masih tetap menjadi penrima BLT Rp1,2 juta meski tak memiliki rekening di Bank penyalur.

“Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur,” terang informasi mengenai BPUM di laman Instagram @kemenkopukm tersebut.

Jadi, nantinya pelaku UMKM yang telah dinyatakan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta akan dibuatkan rekening baru oleh Bank BRI.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x