Masuk dalam Daftar Penerima UMKM Rp 1,2 Juta tapi Tak Punya Rekening BRI? Ini Cara Mencairkan Bansos BLT BPUM

- 9 Mei 2021, 11:00 WIB
Bansos BLT BPUM Rp1,2 juta bagi Pelaku UMKM yang dinyatakan jadi penerima masih bisa dicairkan meskipin tidak memiliki rekening BRI.
Bansos BLT BPUM Rp1,2 juta bagi Pelaku UMKM yang dinyatakan jadi penerima masih bisa dicairkan meskipin tidak memiliki rekening BRI. /laman e-FORMBRI

BERITA DIY – Anda tidak memiliki rekening BRI, padahal dinyatakan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta? Tenang. Pelaku UMKM yang memiliki masalah seperi Anda masih bisa mencairkan bansos atau dana bantuan tersebut.

Pelaku UMKM dapat membawa syarat yang diminta untuk mencairkan dana bantuan setelah dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta melalui SMS, Telepon, atau WhatsApp (WA) yang dikirimkan salah satu bank penyalur.

Selain, pelaku UMKM diharuskan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di bank penyalur, Pencairan dana bantuan BPUM dapat dilakukan dengan pula membawa syarat lain seperti eKTP asli dan fotokopi dan buku rekening.

Baca Juga: Maaf BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Cair ke 5 Golongan Ini, Cek Namamu di Link Ini Dapat Banpres BPUM BNI BRI

Cek secara online melalui link cek online yang disediakan salah satu bank penyalur dapat dilakukan jika pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BLT BPUM.

Cek secara online bisa dilakukan dengan salah satunya melalui link https://eform.bri.co.id/bpum yang merupakan milik BRI yang notabene menjadi salah satu Bank yang menjadi usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai bank penyalur dana BPUM.

Caranya cukup menggunakan NIK eKTP, kemudian masukkan kode verifikasi yang tertera secara acak di link https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.

Apabila dinyatakan lolos akan muncul laman berlatar hijau yang menyatakan pelaku UMKM dengan NIK eKTP dan nama tersebut terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Namun jika dinyatakan tidak lolos, maka akan muncul informasi bahwa NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM di BRI eform.bri.co.id dan BNI Banpresbpum.id, BLT UMKM Cair Sebelum Lebaran

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat segera mencairkan dana BLT Rp1,2 juta dengan syarat yang telah ditentukan, seperti:

  • Mendatangi kantor bank BRI terdekat
  • Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  • Membawa eKTP asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir SPTJM dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di Bank BRI tanpa materai

Dilansir dari laman Instagram resmi milik Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm), berikut syarat yang pendaftaran yang harus dipenuhi pelaku UMKM:

  • Memenuhi syarat wajib seperti, terdaftar sebaagai WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Selain itu, pelaku usaha mikro bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
  • Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
  1. NIK eKTP
  2. KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Alamat tempat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon
  10. SKU atau NIB

Berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten atau Kota masing-masing.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum Atau Banpresbpum.id

Apabila diminta untuk melakukan pendaftaran secara online pelaku UMKM dapat mengunggah berkas tersebut melalui link yang didapat melalui website atau akun resmi sosial media Dinas Koperasi di kabupaten atau kota setempat.

Apabila pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT tidak memiliki rekening tabungan di Bank BRI atau nomor rekening yang tertera berbeda, masih dapat melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.

Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pelaku UMKM masih tetap menjadi penrima BLT Rp1,2 juta meski tak memiliki rekening di Bank penyalur.

“Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur,” terang informasi mengenai BPUM di laman Instagram @kemenkopukm tersebut.

Jadi, nantinya pelaku UMKM yang telah dinyatakan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta akan dibuatkan rekening baru oleh Bank BRI.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x