BERITA DIY – Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta namun tidak memiliki rekening BRI masih dapat mencairkan dana bantuan.
Setelah dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta melalui SMS, Telepon, atau WhatsApp (WA) yang dikirimkan salah satu Bank penyalur, pelaku UMKM dapat membawa syarat untuk mencairkan dana bantuan.
Pencairan dana bantuan BPUM dapat dilakukan dengan membawa syarat seperti eKTP asli dan fotokopi, buku rekening, serta mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) di bank penyalur.
Namun apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BLT BPUM, dapat cek secara online melalui link cek online yang disediakan salah satu bank penyalur.
Salah satu Bank yang menjadi usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai bank penyalur yaitu bank BRI, di mana BRI memiliki link https://eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BPUM secara online.
Cukup menggunakan NIK eKTP, kemudian masukkan kode verifikasi yang tertera secara acak di link https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Cek di banpresbpum.id
Apabila dinyatakan lolos akan muncul laman berlatar hijau yang menyatakan pelaku UMKM dengan NIK eKTP dan nama tersebut terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.
Namun jika tidak, maka akan muncul informasi bahwa NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima.