Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Terkait Skema PDDB 2021: Ada 4 Jalur Pendaftaran Sekolah

- 8 Mei 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. //pixabay/kreatikar

BERITA DIY - Menjelang pergantian tahun ajaran baru, pemerintah provinsi DKI Jakarta siapkan aturan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2021.

Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 akan dilakukan secara online.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan para calon siswa dalam melakukan pendaftaran dari rumah serta mengurangi intensitas adanya kerumunan yang berpotensi menyeebarkan Covi-19.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id dengan Mudah

Kebijakan PPDB ini telah tetuang dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Proses online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, hingga proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Jumat 7 Mei 2021.

Selanjutnya, Nahdiana menjelaskan mengenai maksud dari dibberlakukanya kebijakan ini.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," sambungnya.

Baca Juga: Informasi KIP SD, SMP, SMA LENGKAP! Cara Daftar, Aktivasi, hingga Cairkan Beasiswa sampai Rp1 Juta

Pergub ini didasari dari Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut beberapa jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yakni:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Siapkan Syarat Aktivasi Rekening

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Itulah pergub yang mengatur terkait teknis pelaksanaan PDDB 2021 di DKI Jakarta.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x