BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kembali disalurkan di tahun 2021 dan dapat dicek di dua link bank penyelur yakni BNI dan BRI yang akan memberikan keterangan apakah UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Bagi UMKM yang disalurkan menggunakan rekening BNI dapat melakukan cek di banpresbpum.id dan bagi pengguna rekening BRI dapat dicek melalui link eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.
BPUM tahun 2021 ini merpakan penyaluran tahap 2 dari BPUM tahun 2020 lalui untuk pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi dengan nominal Rp1,2 juta satu kali pencairan.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya sebelumnya mengatakan bahwa penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan di Bank BNI, Cek di banpresbpum.id untuk Cek Penerima
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id yakni:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Adapun untuk melakukan cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.
Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikri
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***