Hukum Marah hingga 3 Hari terhadap Sesama Muslim

- 2 Mei 2021, 17:20 WIB
 Ilustrasi - orang marah saat menelepon.
Ilustrasi - orang marah saat menelepon. /Pexels.com/ Moose Photos

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ))

Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ‘bersabda; ‘Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “(HR. Muslim, Hadits No. 2560).

Hadist tersebut menjelaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesama muslim adalah perbuatan yang tidak halal, bahkan dapat mendatangkan dosa.

Baca Juga: Risma ke KPK Lapor Data Bansos, Politisi Demokrat: Era Jokowi Berkuasa Lebih Kejam dari Teroris

Yang artinya seorang muslim tidak boleh menyimpan perasaan marah terhadap saudaranya sesama muslim lebih dari 3 hari.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Apabila telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih utama.

Namun, jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x