Hukum Marah hingga 3 Hari terhadap Sesama Muslim

- 2 Mei 2021, 17:20 WIB
 Ilustrasi - orang marah saat menelepon.
Ilustrasi - orang marah saat menelepon. /Pexels.com/ Moose Photos

BERITA DIY - Marah merupakan bentuk perasaan emosi yang wajar dialami setiap manusia. dalam Islam pun seorang musli tidak dilarang untuk memiliki perasaan tersebut.

Namun, Islam mengatur bagaimana hendaknya seorang muslim marah dan bagaimana pula hukum dan dalilnya.

Terlebih lagi apabila seorang muslim sedang memiliki amarah pada saudara seimannya yang lain.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair Bulan Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda,

Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. (HR Muttafaq ‘alaihi).

Rasulullah SAW juga bersabda pada hadist lain,

“Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.(HR. Muslim)

Lantas, bagaimana Islam mengatur hukum marah lebih dari 3 hari dan apa dalil yang membalutnya?

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x