Amnesti Internasional Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

- 29 April 2021, 14:51 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman. /Antara/Boyke Ledy Watra

 

BERITA DIY - Amnesti Internasional turut menyoroti penangkapan Mantan Sekretaris FPI, Munarman oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman ditangkap di kediamannya di perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan karena diduga terlibat aksi terorisme.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid melalui keterangan resminya menuturkan penangkapan Munarman terkesan sewenang-wenang dan tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 April 2021: Reyna Jatuh Sakit, Andin Bongkar Kebohongan Aldebaran Soal Tes DNA?

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," kata Usman Hamid dikutip dari laman amnesty.id, Kamis, 29 April 2021.

Usman membeberkan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi dalam penangkapan Munarman diantaranya menyeret secara paksa, hingga tidak membiarkan dia memakai alas kali.

Usman mengatakan perlakuan polisi ketika menangkap munarman bukan hanya tidak manusiawi, namun juga mencederai asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Minta Teroris KKB Dimusnahkan, Ketua MPR RI: Tegas pada Mereka Bukan Langgar HAM

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," katanya.

Usman Hamid menambahkan proses penangkapan terhadap Munarman oleh petugas kepolisian terkesan berlebihan.

Pasalnya ketika ditangkap Munarman sama sekali tidak kelihatan membahayakan dan akan menyerang petugas.

Baca Juga: Mobil Kembar Kolaborasi Toyota dan Daihatsu, Rocky-Raize Siap Meluncur, Mulai Besok Tersedia di Dealer

“Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut," ujarnya.

Usman Hamid juga mengatakan bahwa apapun tuduhan kejahatan terhadap Munarman, harusnya hak Munarman sebagai manusia tetap harus dihormati.

"Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," ujar Hamid.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Pernah Minta Tips Atasi Corona dari Menkes India Sebelum Diterjang Tsunami Covid-19

Usman Hamid mengatakan meski dalam sebagain ketentuan UU Anti Terorisme bermasalah, namun dalam aturan jelas tertulis bahwa penangkapan terduga teroris haru dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM.

“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," katanya.

"Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," tambahnya.

Baca Juga: Profil Jean-Georges Noverre yang Tanggal Lahirnya Dijadikan sebagai Hari Tari Sedunia

Amnesti Internasional juga menyoalkan penangkapan Munarman yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini karena Munarman digelandang tanpa memakai masker.

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi COVID-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," katanya.

Terkait hal ini Amnesti Internasional meminta Polri melakukan evaluasi terhadap petugas Densus 88 yang menangkap Munarman dan menginvestigasi kemungkinan pelanggaran SOP atas penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab itu.

Baca Juga: Elsa Ketahuan Mama Sarah, Ini Alasan Picik Elsa: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021

“Kepolisian harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia," katanya.

Terakhir Amnesti Internasional meminta agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kasus Munarman.

Amnesti Internasional juga meminta aparat membiarkan Munarman berkomunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya

“Kami juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," ujarnya.

"Asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan," kata Usman Hamid.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah