Bantuan Rp3 Juta untuk Anak Usia 0-6 Tahun Sudah Cair, Begini Cara Cek Online Penerima Bansos PKH

- 28 April 2021, 20:18 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Anak usia 0-6 tahun dari PKH tahap 2 sudah cair di bulan April 2021.
ILUSTRASI: Bantuan Anak usia 0-6 tahun dari PKH tahap 2 sudah cair di bulan April 2021. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp

bst BERITA DIY – Bantuan sosial tunai untuk anak usia 0-6 tahun kembali cair pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.

Masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dapat cek online melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara berikut:

Baca Juga: Besok Ditutup! Buruan Login www.prakerja.go.id Beli Pelatihan Kartu Prakerja bagi Penerima Gelombang 16

Selanjutnya, alur pencairan Bansos PKH Tahap 2 untuk anak usia 0-6 tahun dan beberapa golongan masyarakat lain akan ditampilkan.

Bansos PKH Tahap 2 kembali disalurkan kepada lebih dari 9 juta penerima, salah satunya golongan anak usia 0-6 tahun.

“Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2021 Sebesar Rp6,53 Triliun,” terang pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dalam caption di laman Instagram, 21 April 2021 lalu.

Baca Juga: Sepakat dengan Fadli Zon, Refly Harun Tak Percaya Munarman Teroris: Dia Itu Kritis Bukan Teroris

Pencairan dana bansos PKH Tahap 2 disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui bank usulan seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, sebanyak empat kali dalam satu tahun atau per tiga bulan.

Tahap I disalurkan Kemensos pada bulan Januari, Tahap II pada bulan April, Tahap III pada bulan Juli, dan Tahap IV pada bulan Oktober 2021.

Dana Bansos PKH disalurkan Kemensos kepada golongan penerima manfaat dengan besaran yang berbeda untuk setiap penerima, yaitu:

Baca Juga: Insipirasi Hidangan Idul Fitri: Resep Kue Kering Sagu Keju

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Masing-masing penerima manfaat harus memenuhi syarat atau kriteria sebagai berikut:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak dalam satu keluarga
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: 10 Daftar Rekomendasi HP Android Rp 3 Jutaan Terbaik April 2021, Ada: Samsung, Realme, hingga Xiaomi

Selanjutnya, anak usia 0-6 tahun yang dinyatakan menjadi penerima manfaat harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Bayi usia 0-11 bulan:
  • Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam satu bulan pertama
  • ASI ekslusif selama enam bulan pertama kelahiran
  • Imunisasi lengkap
  • Penimbangan berat badan dan tinggi badan setiap bulan
  • Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun
  1. Anak usia 1-5 tahun
  • Imunisasai tambahan
  • Penimbangan berat badan setiap bulan
  • Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
  • Pemantauan perekembangan minimal dua kali setahun
  • Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun

Baca Juga: Besok Terakhir Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 16, Segera Klaim Sebelum Hangus

  1. Usia 5-6 tahun
  • Penimbangan berat dan tinggi badan minimal dua kali setahun
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun

Pada pencairan PKH tahap 2 di bulan April ini menyasar sebanyak 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh pelosok negeri.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x