BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 masih bisa diakes masyarakat yang namanya terdaftar di link bantuan UMKM BRI atau BNI di https://eform.bri.co.id/bpum untuk BRI atau https://banpresbpum.id untuk BNI.
Untuk memastikan apakah nama atau NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 bisa langsung cek online dengan mandiri dengan dua link aktif tersebut.
BPUM 2021 ini indeks bantuan yang dicarikan sebesar Rp 1,2 juta lebih kecil dari bantuan tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan BPUM 2021 akan menyasar untuk 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Lebih lengkapnya berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021 lewat link BRI atau BNI.
Masyarakat bisa mengetahui apakah usahanya berhak dapat Banpres BPUM ini atau tidak dengan cara mengakses eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, berikut caranya:
BRI
-Buka link eform.bri.co.id/bpum.
-Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
-Klik 'Proses Inquiry'.
-Apabila pelaku usaha tidak berstatus penerima, akan diterima notif "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM (BLT UMKM).
Baca Juga: Resep Kue Kering Lidah Kucing, Sajian Camilan Saat Idul Fitri
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: