Tanda Lolos BPUM Rp1,2 Juta, Pastikan Namamu Terdaftar di Link Ini: Berikut 2 Cara Cek Online Bantuan UMKM

- 26 April 2021, 19:12 WIB
ILUSTRASI: Cara cek bantuan UMKM 2021 di link eform BRI.
ILUSTRASI: Cara cek bantuan UMKM 2021 di link eform BRI. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Salah satu tanda lolos dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yaitu nama atau NIK eKTP terdaftar di link https://banpresbpum.id atau https://eform.bri.co.id/bpum.

Dua link tersebut merupakan cara untuk cek bantuan UMKM dari BPUM secara online, apabila pelaku usaha mikro belum mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai penerima BPUM 2021.

Berikut cara cek online melalui link https://banpresbpum.id atau https://eform.bri.co.id/bpum:

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Cek www.prakerja.go.id Ini Tips Lolos dan Dapat Rp3,5 Juta

BNI

  • Klik link https://banpresbpum.id
  • Masukkan NIK eKTP
  • Klik cari
  • Apabila dinyatakan menjadi penerima maka akan muncul keterangan bahwa NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
  • Selanjutnya, dana BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan melalui Bank BNI terdekat dengan membawa buku rekening, KK, eKTP, foto usaha, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) di kantor cabang BNI.

BRI

  • Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK eKTP
  • Ketik kode verifikasi acak
  • Klik prose inquiry
  • Apabila dinyatakan menjadi penerima maka akan muncul keterangan bahwa NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
  • Dana BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan dengan membawa syarat dan ketentuan, seperti KK, eKTP, buku rekening, atau foto usaha.

Baca Juga: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Dapat THR, Begini Cara Hitungnya

KemenkopUKM kembali menyalurkan dana bantuan UMKM melalui program BPUM di tahun 2021 kepada 24 juta penerima.

Adapun pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Melampirkan dokumen berikut:
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Menyerahkan dokumen tersebut kepadaDinas/Badan yang membuidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Sinopsis Nomadland, Pemenang Film Terbaik di Piala Oscar 2021

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x