Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Usulkan Beri Dua Bantuan Insentif ke Masyarakat

- 21 April 2021, 12:33 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran.
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Baca Juga: Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling

Sementara itu, Djoko Setijowarno, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan apabila perusahaan sektor AKAP per mendapatkan THR.

Skema bantuan yang tepat perlu diberikan kepada perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Hal ini dikarenakan pihak pengemudi transportasi ini kerap tidak mendapat gaji bulanan bahkan ada yang hanya mendapatkan upah mengemudi bus saja.

Baca Juga: Ramai Soal Isu Reshuffle Kabinet, Nadiem Makarim Mendadak Temui Megawati Soekarnoputri

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menyampaikan beberapa hal terkait pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, seperti rincian perhitungan, jadwal pencairan, hingga denda bagi perusahaan yang terlambat membayar.

Adapun kebijakan pembayaran THR Kegamaan 2021 tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021 tersebut kemudian ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x