Tidak Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu tapi Memenuhi Syarat? Segera Lapor ke Sini

- 21 April 2021, 09:17 WIB
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako /twitter.com/@KemensosRI

BERITA DIY - Program bansos sembako kembali disalurkan pemerintah tahun ini untuk 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Pemeintah melalui Kemensos melanjutkan bansos ini untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dengan gizi seimbang.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat dengan kondisi ekonomi sosial terendah dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Indonesia, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Mengucapkan Duka atas Wafatnya Abdul Mannan

Besaran nominal yang akan diberikan setiap bulannya yakni Rp 200 ribu. Total masyarakat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Bansos sembako ini akan disalurkan selama satu tahun penuh dimulai sejak bulan Januari hingga Desember 2021

Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako yang kembali dapat dicairkan bulan ini.

  • Buka link dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID yang akan dicek, bisa menggunakan NIK, ID DTKS atau NOMOR PBI JK/ KIS.
  • Pilih NIK, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bansos sembako.

Baca Juga: Dahsyatnya 2021 dan Hafiz Indonesia Ada di Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 20 April 2021

Prosedur pencairanya mudah, karena bantuan ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x