Adapun cara mengajukan bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Siapkan dokumenberupa:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Besok Ditutup, Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja dan Cara agar Insentif Cair
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.
Lembaga penyalur bantuan BLT UMKM atau Banpes BPUM BRI ini adalah Bank milik Badan usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan usaha Milik daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Daftar Banpres BPUM BRI 2021
Adapun cara cek online daftar penerima BPUM yang disalurkan melalui BRI dengan cara menggunakan KTP di eform BRI adalah sebagai berikut: