Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 17 April 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi menelan ludah saat berpuasa membatalkan puasa atau tidak.
Ilustrasi menelan ludah saat berpuasa membatalkan puasa atau tidak. /pixabay.com/nastya_gepp

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BPUM 2 Kali

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 April 2021: Benarkah Andin Hamil? Aldebaran Malah Buat Kesalahan Fatal?

Pertama, air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri. Jika air liur tercampur benda lain dan tertelan maka bisa membuat puasa batal. Misalnya air liur tercampur dengan darah karena gusi mengalami luka, maka menelan air liur tersbeut bisa membuat puasa batal.

Kedua, air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar.  Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa. Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan–yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021, Dimulai Besok Minggu 18 April 2021

Baca Juga: Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Ucapkan Selamat Kepada Habib Rizieq Shihab atas Gelar Doktor yang Diperoleh

Ketiga, dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya.  Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak kemudian ditelan memiliki dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak batal, sedangkan jika tidak snegaja kemduian terkumpul banyak para ulama sepakat tidak membatalkan puasa.

Selain ketiga syarat diatas, menelan ludah ketika puasa hanya Allah yang maha Mengetahui apakah puasa batal atau tidak. Itulah penjelasan mengenai menelan ludah saat berpuasa. Semoga artikel ini membantu.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah