Cek eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BPUM 2 Kali

- 17 April 2021, 10:35 WIB
Cek eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM dua kali, Banpres BPUM Rp1,2 juta cair.
Cek eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM dua kali, Banpres BPUM Rp1,2 juta cair. /Dok. E-Form BRI

BERITA DIY - Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali cair pada 2021 ini. Pelaku UMKM yang sebelumnya terdaftar di eform.bri.co.id/bpum pada tahun lalu bisa dapat lagi tahun ini.

Penerima Banpres BPUM tahun lalu juga tidak perlu mendaftar ulang lagi di tahun ini. Namun besaran dana yang akan diterima tidak lagi Rp 2,4 juta, namun setengahnya.

Sedangkan pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat bantuan ini bisa mendaftar dan mengajukan diri sebagai penerima dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Pendaftaran bantuan BLT UMKM ini dilakukan dengan mendatangi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 April 2021: Benarkah Andin Hamil? Aldebaran Malah Buat Kesalahan Fatal?

Baca Juga: Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021, Dimulai Besok Minggu 18 April 2021

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri ataupun dengan cara berhimpun melalui kelompok UMKM.

Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.

Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

 

Baca Juga: 4 Zodiak yang Mengalami Nasib Baik Karir, Keuangan, dan Asmara di Ramalan Zodiak Hari Ini 17 April 2021

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Cair Lagi Bulan April! Cek di corona.jakarta.go.id, Nomor KK Terdaftar atau Tidak?

Dikutip Berita DIY dari akun instagram @kemenkopukm pada 16 April 2021, pelaku usaha mikro yang pernah dapat BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

 

Cara mengajukan banpres BPUM

1. Siapkan dokumenberupa:

  • Fotokopi e-KTP,
  • fotokopi KK,
  • fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon seluler

 

Baca Juga: MPL S7 Pekan 8: Alter Ego Hentikan Lose Streak, Harapan Aura Fire Semakin Pupus

Baca Juga: MPL S7 Pekan 8: ONIC Bantai Geek Fam 2-0, RRQ Hoshi Dikudeta dari Puncak Klasemen

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa dapat bantuan ini dan akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur.

Salah satu lembaga penyalur, Bank BRI memberikan layanan untuk cek online penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta ini di eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM cukup memasukkan NIK KTP ke kolom yang disediakan di link tersebut dan bisa mengetahui apakan dapat bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Rekomendasi Suplemen dan Vitamin yang Baik Dikonsumsi Saat Puasa

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima BPUM BRI di link eform.bri.co.id/bpum pakai KTP dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Cara mencairkan BLT UMKM atau Banpres BPUM

  1. Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank milik Badan usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan usaha Milik daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

  2. Bantuan bagi pelaku usaha mikro ini merupakan dana hibah, bukan, pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.

  3. Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

  4. Bantuan dicairkan sekaligus dan tidak bertahap
  5. Penerima bantuan akan diinformasikan oleh lembaga penyalur
  6. Setelah menerim ainformasi, penerima bantuan akan melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah