Bansos Sembako Rp 200 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Prosedurnya Disini

- 9 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasu penerima bansos sembako bulan April 2021.
Ilustrasu penerima bansos sembako bulan April 2021. /dokumentasi Kemensos/pkh.kemesos.go.id

BERITA DIY - Bansos sembako kembali cair bulan ini. Berikut syarat dan prosedur pencariannya.

Pemerintah kembali melanjutkan program bansos sembako yang sebelumnya sukses di tahun 2020 kemudian di ulang pada 2021.

Bantuan yang diberikan berwujud uang tunai senilai Rp 200 ribu yang akan diberikan setiap bulan selama 1 tahun.

Baca Juga: Penanganan Pandemi di Indonesia Tunjukan Hasil Positi, Jokowi: Tak Perlu Mudik

Bansos  sembako diberikan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, yakni masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi dan sosial terendah terlebih terdampak dari pandemi.

Bansos ini disalurkan sejak Januari hingga Desember 2021.

Syarat penerima bansos ini yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anda dapat cek status apakah mendapat bansos ini atau tidak melalui laman dtks.kemensos.go.id secara mandiri.

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tujuanya yakni membantu masyarakat tersebut dalam mengatasi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan. 

Baca Juga: BLT Rp3 Juta Siap Cair, Berikut Syarat Dapat, Cek, dan Cara Daftar Bansos PKH di Link dtks.kemensos.go.id

Hal ini sejalan dengan salah satu visi pemerintah untuk memberikan rasa sejahtera kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus meringankan beban akibat terdampak dari pandemi Covid-19. 

Terkait metode penyaluran, bansos sembako ini dapat dicairkan melalui  Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Selain itu, juga dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong)  terdekat. 

Untuk periodesasi bulan ini, bansos sembako dapat dicairkan hingga 31 April 2021.***  

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah