BERITA DIY - Hari Minggu, 4 April 2021 kemarin Kemenkop melalui Instagram @kemenkopukm mengumumkan bahwa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan dan resmi dibuka pendaftaran.
Untuk mengetahui apakah pelaku UMKM adalah penerima BPUM atau BLT UMKM ini bisa cek mandiri secara online lewat link berikut https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi masyarakat pelaku UMKM yang tahun 2020 merasa belum mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM ini bisa disegerakan daftar diri.
Adapun kriteria dan persyaratan pendaftaran penerima BPUM ini adalah sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, perlu pahami jika indeks bantuan BPUM tahun 2021 akan berbeda dengan indeks bantuan penerima tahun 2020.
BPUM 2021 akan didistribusikan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta. BPUM 2020 yang lalu bantuannya sebesar Rp2,4 juta.
Hal ini telah dijelaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat apat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021 bahwa anggaran yang digunakan merupakan sisa anggaran di tahun 2020.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.
Sedangakan pendaftaran hanya bisa dilakukan di kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten pendaftar.
Pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Baca Juga: Sudah Tak Tahan Lagi, Nino akan Bantu Andin dan Al Jebak Elsa Soal Kasus Roy? Ikatan Cinta Malam Ini
Adapun data pelengkap untuk memenuhi berkas pendaftaran BPUM BLT UMKM adalah:
- NIK KTP
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal sesuai KTP
- bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Hal ini penting karena nanti setelah proses pemberkasan selesai pendaftar secara mandiri cek online di https://eform.bri.co.id/bpum untuk melihat daftar penerima BPUM Rp1,2 juta dengan pakai NIK KTP.***