Usai KLB Demokrat Ditolak Pemerintah, Ketua Bappilu Demokrat Soroti Ketidakadilan Pada HRS dan Syahganda

- 3 April 2021, 12:00 WIB
Apresiasi Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, Andi Arief: Negara Selamat Jika Hukum Jadi Pertimbangan Kuat
Apresiasi Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, Andi Arief: Negara Selamat Jika Hukum Jadi Pertimbangan Kuat /Twitter.com/@andiarief_/

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair April 2021, Simak Syarat Daftar dan 3 Cara jika Tidak Pernah Dapat

Sebagaimana diketahui, terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor), HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Sedangkan Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946. Syahganda merupakan terdakwa pertama yang dituntut tinggi terkait kasus hoaks.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah