BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulannya menyalurkan bantuan sosial (bansos sembako) senilai Rp200 ribu kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Berikut cara lapor jika Anda belum pernah dapat bansos sembako ini.
Program bansos sembako merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.
Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.
Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Mensos Risma Cairkan Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Hari Ini untuk Warga Jakarta
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bansos sembako akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.
Bantuann sembako ini dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat berupa ketela/ jagung/ sagu, sumber protein nabati seperti kacang-kacangan/ tempe/ tahu.
Sumber protein hewani berupa telur/ ayam/ daging sapi/ ikan dan sumber vitamin dan mineral seperti buah-buahan dan sayur-sayuran juga dapat dibeli menggunakan bansos sembako ini.