BERITA DIY - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief merasakan dan melihat ketidakadilan di negeri ini.
Pernyataan tersebut ia lontarkan terkait ditahannya dua orang, yakni pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Pernyataan itu ia lontarkan di akun twitter pribadinya pada Sabtu, 3 April 2021. Dalam cuitannya itu Andi memohon kepada Menkopolhukam Mahfud MD agar mendengar fakta tersebut.
"Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulisnya di @Andiarief__.
Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda. Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes, hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong.— andi arief (@Andiarief__) April 3, 2021
Andi Arief juga mengatakan bahwa hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran protokol kesehatan. Lalu ia juga menyebut hanya Syahganda yang dituntut enam tahun dalam kasus dugaan berita bohong.
"Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes, hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Pakai Baju di Pantai, Stefan William 'Dijewer' oleh Netizen: Pulang, Rumah Tangganya Dibenerin