Simak! Berikut Ciri-ciri Kartu ATM Lama yang akan Diblokir

- 31 Maret 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi kartu ATM.
Ilustrasi kartu ATM. /Dyah Sugesti W/Portal Purwokerto/Portal Purwokerto

BERITA DIY - Sejumlah bank di Indonesia akan segera mengganti kartu ATM lama atau memblokir ATM lama milik para nasabahnya.

Bank akan mengganti ATM dengan berbasis magnetic stripe sebagai sesuai standar Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).

Perlu diketahui masing-masing bank baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang, Ferdinand Hutahaean Sebut Motif Teroris Bukan Ekonomi Tapi Keyakinan

Baca Juga: Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko, Jimly Asshiddiqie: Yang Perlu Dikasih Ucapan Selamat adalah Menkumham

Namun, semua bank tentu terikat dengan batasan waktu. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Serta penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemprosesannya menggunakan teknologi chip.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sego Pecel Khas Madiun yang Praktis dan Mudah Dijamin Anti Gagal

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x