Jenis-jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap dengan Syarat, Cara Buat dan Biayanya

- 31 Maret 2021, 18:35 WIB
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. Polri

BERITA DIY - Bagi yang ingin cari informasi terbaru syarat dan biaya pembuatan SIM 2021 bisa cek selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, pembuatan SIM baru dari jenis SIM A hingga SIM D yang berlaku di Indonesia hanya dikisaran harga Rp50.000 hingga Rp250.000 saja.

Untuk jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Sedangkan baiya penerbitan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Kemudian, berikut persyaratan untuk penerbitan atau pembuatan SIM baru:

1. Usia

-Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D.
-Usia minimal 20 tahun buat SIM B khusus B1.
-Usia minimal 21 tahun buat SIM B khusus B2.

2. Syarat adminiftratif

-KTP, Pengisian formulir permohonan.
-Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).

3. Syarat kesehatan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x