Jenis-jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap dengan Syarat, Cara Buat dan Biayanya

- 31 Maret 2021, 18:35 WIB
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. Polri

-Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
-Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).

4. Syarat lulus ujian

-Lulus ujian teori.
-Lulus ujian praktik.
-Lulus ujian keterampilan lewat simulator

5. Syarat tambahan

-Untuk SIM B1: Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
-Untuk SIM B2: Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Untuk prosedur pembutan SIM baru, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan:

1. KTP dan fotokopi KTP.
2. Surat Keterangan Sehat Jassmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.
3. Surat permohonan pembuatan SIM.
4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.
5. Hasil ujian praktik dan teori
6. Jika berhasil lulus, nanti akan dipanggil untuk melengkapi data pengendara. Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto.
7. Baru setelahnya menunggu SIM baru dan tunggu giliran ambil di loket pemengambilan SIM.

Itulah jenis-jenis SIM, biaya pembuatan SIM baru, syarat dan prosedur untuk memiliki SIM baru.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah