Bansos BST Rp 300 Ribu Disalurkan Melalui 2 Cara: Ini Cara Cek dan Mekanisme Pencairan Bantuan

- 29 Maret 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BST Rp300 ribu.
Ilustrasi pencairan bansos BST Rp300 ribu. /Instagram.com/@kemensosri

Selain itu, mekanisme pencairan BST DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.

4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.

5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Tegaskan BST Tidak Dipotong, Masyarakat Harus Lapor Saat Temukan Oknum Sunat Dana Bansos

Penyaluran Bansos BST dilakukan dalam bentuk kartu ATM untuk menghindari korupsi dan pungutan liar yang bisa merugikan pemerintah dan rakyat penerima bantuan.

Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari dan dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.

"Jika warga merasa ada oknum yang melakukan pemungutan uang BST, silakan lapor kepada pihak kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinsos atau hubungi layanan Call Center BST DKI Jakarta di no (021-4265225) atau WA (082111420717)," lanjut akun @dinsosdkijakarta.

Pemerintah menghimbau agar bantuan BST Rp1.2 juta atau Rp300 ribu per-bulan ini segera dicairkan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan digunakan dengan sebaik-baiknya atau bijak sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x