Namun, besaran bantuan yang diberikan sama-sama memiliki besaran Rp300 ribu dan disalurkan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021.
Sebelumnya, masyarakat harus memenuhi syarat berikut ini untuk menjadi penerima BST Tunai DKI Jakarta:
- Terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima PKH dan atau BPNT
- Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
Baca Juga: 10 Makanan Ini Bantu Redakan Stres, Nomor 7 Mudah Didapat!
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pemutakhiran data, agar penyaluran BST Tahap 2 dapat tepat sasaran.
Sedangkan untuk penyaluran dana BST Tahap 3 akan kembali cair pada akhir bulan bulan Maret 2021.***