BERITA DIY-Dinas Sosial DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai BST Rp300 ribu yang cair di bulan Maret 2021.
Dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, pencairan tahap 2 telah dilaksanakan sejak 12 Maret 2021.
Berbeda dengan BST dari Kemensos yang melakukan cek online di laman DTKS, pencairan Bansos Tunai Rp300 ribu di wilayah DKI Jakarta dapat dicek melalui link https://corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Maret 2021
Berikut cara cek melalui link https://corona.jakarta.go.id/id:
- Klik tab Bantuan Sosial
- Klik Informasi Bansos
- Masukkan Nomor KK pada kolom yang tersedia
Apabila terdaftar menjadi penerima, masyarakat akan segera mendapat Surat Undangan Pencairan Bansos Tunai BST Rp300 ribu Tahap 2.
Setelah menerima Surat Undangan Pencairan, berikut berkas serta alur pencairan:
- Membawa surat undangan pencairan
- Membawa KK, KTP (Asli dan copy)
- Apabila diwakilkan, membawa:
- Penerima kuasa (Jika dalam satu KK)
- Surat kuasa penerima BST
- KTP dan KK pemberi kuasa (Asli dan Copy)
- KTP dan KK penerima kuasa (Asli dan Copy)
- Penerima kuasa (Jika di luar KK)
- Surat pengantar, yang ditanda tangani oleh Kasatpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK pemberi kuasa (Asli dan Copy)
- KTP dan KK penerima kuasa (Asli dan Copy)
- Surat Kuasa berlaku untuk satu Penerima BST (tidak kumulatif)
Berbeda dengan Kemensos yang melakukan pencairan secara tunai dengan melakukan pencairan di Kantor POS, dana bantuan Bansos Tunai DKI Jakarta diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI Jakarta.
Jika Bansos Kemensos berasal dari dana APBN serta disalurkan melalui PT.POS Indonesia (Persero), BST DKI Jakarta bersumber dari APBD DKI Jakarta.