Diterapkan Sejak 24 Maret 2021 di 12 Daerah, Segini Prakiraan Biaya Denda Tilang Elektronik

- 15 Maret 2021, 14:15 WIB
ilustrasi kamera CCTV.
ilustrasi kamera CCTV. /pixabay.com/rattakarn_

BERITA DIY – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di 12 Polda mulai tanggal 24 Maret 2021. Tilang Elektronik menjadi program 100 hari kerja Kapolri baru Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketika tilang eletronik sudah diberlakukan, polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas di lapangan secara langsung. Selain itu, tilang elektronik juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar.

Dengan sistem ETLE pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera CCTV yang akan mendeteksi plat nomor yang digunakan pelanggar. Kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: TVOne Umumkan Program Baru Pengganti ILC, Catatan Demokrasi Tayang Perdana 16 Maret 2021

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Kapan? Berikut 5 Amalan Baik yang Menyertainya yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Baca Juga: 5 Amalan yang Sebaiknya Dilakukan di Bulan Syaban

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan tilang elektronik atau ETLE akan mulai diterapkan tanggal 24 Maret 2021 di 12 Polda secara serentak.

“Kita rencanakan tanggal 23 Maret akan adakan launching sistem ETLE di 12 polda. Penambahan ini karena masing-masing Polda ingin berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Istiono dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Mundurnya jadwal pelaksanaan penerapan ETLE dikarenakan penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang.

Baca Juga: Mencuat Isu Presiden 3 Periode, PDIP: 2 Periode yang Saat Ini Berlaku Sudah Cukup Ideal

Baca Juga: Kumpulan Doa Untuk Orang Tua Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Mengapa Muslim Diperintahkan Berpuasa? Berikut 8 Manfaat Berpuasa Menurut Sains bagi Kesehatan

“Penyamaan jadwal, kan di situ ada jadwal MoU dengan MA, kejaksaan, sama Polri untuk me-match-kan jadwalnya,” kata Istiono.

Istiono mengungkapkan 12 Polda yang akan segera menerapkan sistem ETLE adalah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Sementara Polda yang sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik meliputi Polda Metro Jaya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur. “Hingga akhir tahun program ETLE ini akan terus dijalankan,” ujar Istiono.

Kisaran biaya denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas dengan sistem ETLE tidak jauh berbeda dengan denda sebelum adanya ETLE. Peraturan denda tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Menegangkan! Tak Sengaja Al Meminum Jamu Itu Lagi Kedua Kalinya, Andin sudah Siap Menghadapinya? Ikatan Cinta

Adapun prakiraan biaya denda tilang elektronik adalah sebagai berikut,

1. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI ataupun pemboncengnya tidak memakai helm dipidana dengan kurungan paling lama satu bulang atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

9. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

10. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Itulah prakiraan biaya denda tilang elektronik yang mulai diterapkan tanggal 24 Maret 2021.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah