BERITA DIY - Sekelompok orang yang mengaku anggota keluarga dari salah satu jenazah pasien covid-19 asal Indramayu, Jawa Barat memaksa membawa jenazah pasien tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan, Kamis, 11 Maret 2021.
Mereka memasuki rumah sakit dengan menolak prokes dan memaksa membawa jenazah. Padahal, aturan pemakaman bagi jenazah covid-19 berbeda dengan aturan pemakaman pada umumnya.
"Sejak di rumah sakit anggota keluarga menolak prokes dan memaksa jenazah dibawa sendiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ternyata Hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang Belum Diserahkan ke Kemenkumham
Sebelumnya, jenazah yang bersangkutan menjalani perawatan covid-19 di rumah sakit. Lalu, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pasien telah meninggal.
Awalnya, keluarga memang membawa jenazah, tetapi saat akan dimandikan, pihak Puskesmas beserta jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu mendatangi rumah yang bersangkutan.
Akhirnya, pengurusan jenazah tersebut tetap bisa dilakukan sesuai prokes.
Baca Juga: Update Covid-19 Yogyakarta : Kasus Positif Tambah 128, Pasein Sembuh Tambah 295 Orang
Kejadian membawa paksa jenazah covid-19 dengan tanpa memerhatikan prokes memang kerap terjadi.