BERITA DIY - Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, mengatakan kepada pihak-pihak yang selama ini mencoba menekan presiden agar memecat Moeldoko, untuk mengehentikan sikapnya tersebut.
Sebagaiman diketahui bahwa harapan berbagai pihak agar presiden memecat Moeldoko domotori oleh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Salah satunya adalah Yunarto Wijaya.
Menurut Ngabalin, presiden tak perlu didesak. Hal itu karena presiden memiliki hak otoritas sesuai dengan UUD 1945. Ngabalin juga meminta kepada pihak-pihak yang merasa berkeberatan atas tidak dipecatnya Moeldoko tersebut untuk membaca UU lagi.
Baca Juga: Apa Itu Epilepsi? Berikut Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobati
Pernyataan Ngabalin tersebut sebagai respon atas desakan dari berbagai pihak yang menurut mereka seharusnya Moeldoko tidak boleh memiliki jabatan sebagai ketua parpol sekaligus sebagai KSP secara bersamaan, sehingga presiden diminta tegas dengan menghentikan Moeldoko jika Moeldoko sendiri tidak mau mengundurkan diri.
Dalam pernyataannya, Ngabalin menyebut bahwa penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara tidak memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai KSP, tetapi semata-mata merupakan sikap pribadi.
Oleh karena itu, menurut Ngabalin, penetapan KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya jelas bukan urusan orang-orang istana. Ngabalin berpendapat bahwa dalam konteks ini, Moeldoko memiliki hak untuk berpendapat dan bersikap selayaknya warga negara.
Baca Juga: Fiki Alman Beberkan Konflik Awal Ikatan Cinta, Pemeran Roy: Gunting Sumber Masalah