Baca Juga: Sedang Tayang! Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Tonton melalui Link Live Streaming Berikut
Baca Juga: Sesaat Lagi! Sinetron Ikatan Cinta Tayang di RCTI, Saksikan melalui Link Live Streaming Berikut Ini
Moratorium tersebut mempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya yang mesti dilindungi pemerintah.
Pada masa pemerintahan Jokowi pun, ketika Susi masih menjadi menjadi menteri, BMKT merupakan milik negara dan harus dilindungi negara.
Artinya, tidak ada satu pihak swasta pun, baik lokal maupun asing, yang punya hak mengelola benda berharga tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 7 Maret 2021, Capricorn Ubah Pola Makan, Leo Lampiaskan Kreativitasmu
Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta untuk Malam Ini, 6 Maret 2021: Al Terus Cari Andin
Namun, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tampaknya kebijakan tersebut akan berubah.
Bahkan, hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia mengatakan bahwa pengangkatan benda bawah laut masuk dalam jenis usaha dalam 14 bidang usaha UU Cipta Kerja.