KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Suap, Gubernur Sulsel: Itu Bantuan untuk Masjid

- 6 Maret 2021, 21:55 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. /Instagram.com/@nurdin.abdullah

BERITA DIY - Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengajukan sangkalan uang miliaran yang disita KPK sebagai uang suap. Katanya, uang itu adalah untuk sumbangan masjid.

"Itu bantuan masjid. Nanti kami jelasin," kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3).

Sebelumnya, KPK berhasil menyita uang senilai Rp1,4 miliar dan mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS serta 190 ribu dolar Singapura dalam penggeledahan di rumah dinas Nurdin.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru Tayang Bulan Maret 2021: Lee Seung Gi Comeback Jadi Polisi Ganteng di Drama Mouse

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Sebut Ada Iming-Iming Uang

Baca Juga: Kagum dengan Bunga Matahari, Ari Wibowo Berharap Manusia Mau Menirunya

Selain menyangkal bukti uang, Nurdin juga mengatakan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah kebohongan dan tidak benar.

"Enggak ada yang benar. Pokoknya tunggu aja. Nanti di pengadilan ya, kami hargai proses hukum," ujar Nurdin.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus suap proyek yang ada di wilayahnya dengan jumlah nilai uang Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Sedang Tayang! Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Tonton melalui Link Live Streaming Berikut

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Liga Spanyol Malam Ini : Barcelona vs Osasuna Kick Off Pukul 03.00 WIB

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta untuk Malam Ini, 6 Maret 2021: Al Terus Cari Andin

Kasus itu juga tak hanya menjerat Nurdin saja, melainkan juga beberapa kontraktor yang dianggap terlibat.

Di antaranya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai tersangka.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x