Adapun bentuk kekerasan seksual yang ada dalam catatan Komnas PA ada berbagai macam. Di antaranya kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, hingga pemerkosaan.
Berbagai kasus yang tertera dalam catatan Komnas PA menunjukkan jika siapa saja dapat menjadi pelaku kekerasan seksual meski ia dekat baik dengan korban.***