Baca Juga: Diumumkan Pekan Ini, Berikut Cara Cek Daftar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Atau Tidak
Para penerima Kartu Prakerja gelombang 12 merupakan pihak yang memenuhi syarat. Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Tinggal Hitungan Jam, Ini Bocoran dan Cara Daftarnya
Mereka juga bukan termasuk golongan yang dilarang mengikuti program semi bansos tersebut. Seperti penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
Kemudian pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.***