Setelah Dapat Banyak Tentangan, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres yang Izinkan Investasi Miras Beralkohol

- 2 Maret 2021, 13:19 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Rangkuman Isi RUU Minuman Beralkohol dan Pengusulnya: Partai Prabowo, PKS dan PPP, Miras Dilarang?

"Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis pada lampiran.

Investasi miras mengandung anggur juga disertakan dalam urutan ke-32. Tidak semua daerah, penanaman modal baru hanya bisa dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali, Natalius Pigai Duga Pejabat Mengaku Asli Papua yang Usul Perpres Miras

Pada lampiran Perpres juga tertulis perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan, dengan persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam daftar urutan ke-44 dan ke-45.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis.

Aturan tersebut diketahui mendapat banyak tentangan dari beragam pihak. Mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah, hingga sejumlah partai politik di DPR.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x