BERITA DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Lampiran yang dicabut berkaitan dengan pembukaan investasi baru terkait minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Maret 2021.
Ia menyebut keputusan diambil setelah mendapat saran dari sejumlah ulama, baik dari MUI, NU hingga Muhaammadiyah.
"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lampiran Prepres tersebut menerangkan bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi, salah satunya industri miras pada daftar urutan ke-31.