Rangkuman Isi RUU Minuman Beralkohol dan Pengusulnya: Partai Prabowo, PKS dan PPP, Miras Dilarang?

- 12 November 2020, 21:12 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. /Pixabay

BERITA DIY - RUU Minuman Beralkohol saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dengan DPR RI.

Adapun RUU ini merupakan usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra

Hal itu diungkapkan oleh Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Daftar JPS Kemnaker Aja, Ada Insentif Rp 40 Juta

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 November 2020.

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, Kapan Semua Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat?

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Baca Juga: Masih Buka, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Link Eform BRI Agar BPUM Cair

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Batal Dapat BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Cek Nama di Link Ini

Adapun dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut yaitu:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x