BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Tahap 2 cair mulai pekan ini.
Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp 1,2 juta, sebab dicairkan untuk periode November-Desember 2020.
Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Baca Juga: Masih Buka, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Link Eform BRI Agar BPUM Cair
Menaker memastikan bahwa Kemnaker akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu. Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Batal Dapat BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Cek Nama di Link Ini
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida.
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.