Rangkuman Isi RUU Minuman Beralkohol dan Pengusulnya: Partai Prabowo, PKS dan PPP, Miras Dilarang?

- 12 November 2020, 21:12 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. /Pixabay

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Diumumkan, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka?

Kendati demikian, Illiza menyerahkan kembali kepada para anggota Badan Legislasi DPR RI lainnya yang hadir dalam rapat tersebut apabila kedua larangan tersebut mau disesuaikan kembali seiring dengan pembahasan dan masukan-masukan dari para anggota Dewan.

Selanjutnya, pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan bahwa hendaknya pengusul RUU terkait dapat memberi penjelasan yang lebih substansi dan menjurus pada hal-hal pokok yang menjadi urgensi atau dasar pentingnya RUU tersebut.

Karena, selain untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan dilakukan, juga untuk menghindari pembahasan yang serupa dengan pembahasan DPR RI periode yang lalu (2014-2019).

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Diumumkan, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka?

Ibnu mengatakan, banyak dinamika yang terjadi pada pembahasan RUU tersebut pada periode lalu. Tapi dinamika itu sudah ditutup. Karena ada norma-norma baru yang disampaikan pengusul, antara lain: Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Lah ini berarti pabrik-pabrik minuman beralkohol juga harus dihentikan produksinya. Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi minuman beralkohol," kata Ibnu.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah