BERITA DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Lampiran yang dicabut berkaitan dengan pembukaan investasi baru terkait minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Maret 2021.
Ia menyebut keputusan diambil setelah mendapat saran dari sejumlah ulama, baik dari MUI, NU hingga Muhaammadiyah.
"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lampiran Prepres tersebut menerangkan bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi, salah satunya industri miras pada daftar urutan ke-31.
Baca Juga: Rangkuman Isi RUU Minuman Beralkohol dan Pengusulnya: Partai Prabowo, PKS dan PPP, Miras Dilarang?
"Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis pada lampiran.
Investasi miras mengandung anggur juga disertakan dalam urutan ke-32. Tidak semua daerah, penanaman modal baru hanya bisa dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Pada lampiran Perpres juga tertulis perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan, dengan persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam daftar urutan ke-44 dan ke-45.
"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis.
Aturan tersebut diketahui mendapat banyak tentangan dari beragam pihak. Mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah, hingga sejumlah partai politik di DPR.***