BERITA DIY - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyebut Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin tidak bisa berbuat apa-apa soal Peraturan Presiden (Perpres) investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini Ma'ruf Amin banyak disorot lantaran dirinya merupakan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ma'ruf disebut-sebut seolah setuju dengan peraturan yang memberikan legalitas investasi industri miras tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Tinggal Hitungan Jam, Ini Bocoran dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, menurut Musni Umar, tugas wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden merasa tidak memerlukan bantuan, maka wapres tidak tidak bisa berbuat apa-apa.
Bahkan menurutnya, wapres tidak mampu mengawasi presiden karena hal ini merupakan tugas Deaan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden." tulis Musni Umar melalui akun twitternya, @musniumar 1 Maret 2021.
Baca Juga: Apa Itu Endemik dan Apa Bedanya dengan Pandemi dan Epidemi ? Berikut Penjelasannya