BERITA DIY - Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 lalu menuai polemik.
Bahkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta langsung agar Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan.
Said Didu meminta agar Ma'ruf Amin menggunakan kekuasaannya untuk menyelamatkan umat di dunia dan akhirat.
Menurutnya, masyarakat Papua menolak miras untuk menyelamatkan warganya. Terlebih, minuman keras juga merupakan salah satu hal yang haram dalam islam.
Said Didu juga mendoakan agar Allah SWT memberikan petunjuk kepada Ma'ruf Amin.
"Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram.
Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelematkan warganya." tulisnya di akun twitter @msaid_didu 28 Februari 2021.
"Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk." pungkasnya.