- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
- Pencari kerja atau pengangguran
- Diperbolehkan untuk wirausaha
- Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
- Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.
Baca Juga: Rencana PSI Interpelasi Anies Ditertawakan Pimpinan DPRD DKI, Denny Siregar: Karena Kalian Beda
Selain itu, sebagai upaya pemerataan bantuan, program Kartu Prakerja ini dibatasi maksimal 2 NIK untuk setiap KK.
Apabila telah selesai menjalankan pelatihan, tiap peserta berhak mencairkan dana insentif mereka.
Berikut cara mencairkan insentif Kartu Prakerja setelah menyelesaikan pelatihan:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca Juga: 4 Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Kerja, Nomor 2 Fatal Banget Bikin Nganggur Lebih Lama
Sedangkan untuk insentif Survey, peserta harus mengisi survey terlebih dahulu di akun www.prakerja.go.id.***