Resmi Ditutup! Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

- 28 Februari 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja Gelombang 12.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja Gelombang 12. /Instagram.com/@prakerja.go.id
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
  4. Pencari kerja atau pengangguran
  5. Diperbolehkan untuk wirausaha
  6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
  7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Baca Juga: Rencana PSI Interpelasi Anies Ditertawakan Pimpinan DPRD DKI, Denny Siregar: Karena Kalian Beda

Selain itu, sebagai upaya pemerataan bantuan, program Kartu Prakerja ini dibatasi maksimal 2 NIK untuk setiap KK.

Apabila telah selesai menjalankan pelatihan, tiap peserta berhak mencairkan dana insentif mereka.

Berikut cara mencairkan insentif Kartu Prakerja setelah menyelesaikan pelatihan:

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Amanda Manopo Sering Bawa Uang Segepok ke Lokasi untuk Dibagikan ke Kru Ikatan Cinta

Baca Juga: 4 Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Kerja, Nomor 2 Fatal Banget Bikin Nganggur Lebih Lama

Sedangkan untuk insentif Survey, peserta harus mengisi survey terlebih dahulu di akun www.prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x